Terkait Pungli, Oknum Anggota KPU Diperiksa
Dijelaskan Kasat, pemeriksaan ini untuk minta keterangan terkait adanya laporan para mantan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Kelam Tengah. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni mantan anggota PPK itu, sudah dilakukan lebih dulu.
Hasilnya, para mantan PPK tersebut mengaku kalau mereka dijanji akan dikukuhkan kembali menjadi PPK Pilkada, 3 Juli mendatang. Tetapi syaratnya, para PPK harus menyetor uang kepada oknum anggota KPU masing-masing Rp 500 – Rp 1 juta/orang.
‘’Kalau nanti hasil pemeriksaan didapati cukup bukti, akan kita naikkan menjadi tersangka. Tapi dari hasil pemeriksaan sementara, oknum tersebut (EE-red) dengan dugaan melakukan tindak pidana 378 KUHP tentang penipuan. Karena dari keterangan saksi, EE menjanjikan sesuatu hal. Tapi janji itu tidak ditepati. Sedangkan uang yang diambilnya tidak dikembalikan pada para mantan PPK,’’ ungkap Kasat Reskrim.
Masih menurut Kasat, jumlah saksi yang sudah diperiksa, sebanyak 45 orang. Tidak hanya para mantan anggota PPK, tapi juga orang yang bekerja di sekretariat KPU. Jadi pihaknya berharap dalam pemeriksaan nanti ditemukan ada indikasi pidananya. Maka sudah bias menjurus penetapan tersangka.
‘’Tentu kalau sudah ditetapkan tersangka, berkas perkara akan segera dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan. Hasil dari pemeriksaan jaksa inilah apakah lengkap atau tidak. Kalau sudah rampung, alias P21 berkasnya bisa diserahkan sepenuhnya. Tersangka juga tidak menutup kemungkinan bisa ditahan. Sekarang masih menunggu proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,’’ pungkas Kasat Reskrim.
Sumber RB

