Polres Kaur Bekuk Tukang Cetak Upal
Selain menangkap tersangka (tsk), polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 27 lembar senilai Rp 540 ribu. Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Teddy Restiawan, SH, S.Ik berserta lima anggotanya itu, dilakukan pukul 01.00 WIB Selasa dinihari kemarin di rumah tsk, Desa Bangun Jiwa, Kecamatan Luas.
Kapolres Kaur AKBP Hary Sudwijanto, S.Ik, M.Si yang didampingi Wakapolres Kompol Marsono, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Restiawan, SH, S.Ik, membenarkan ada penangkapan itu. Tsk tertangkap ketika usai berkencan di sebuah lesehan di kawasan Kecamatan Kaur Selatan. Waktu itu tiga lembar uang palsu sudah digunakannya untuk membayar wanita di lesehan tersebut.
Terungkapnya tsk selaku tukang cetak uang paslu sekaligus pengedar, setelah pihaknya mendapat adanya laporan beredarnya uang palsu pecahan Rp 20 ribu. Tanpa membuang waktu, aparat langsung kerahkan tim buru sergap (buser) untuk menyelidiki informasi tersebut.
Setelah tiga hari usai dapat laporan, pihaknya berhasil mendapati kalau pelaku pengedar dan pembuat upal ada di Kecamatan Luas. Maka sekitar pukul 01.00 WIB Selasa dinihari kemarin yang diketahui tsk ada di rumahnya, aparat langsung bergerak dan mengepung rumah tsk.
Saat itu, kebetulan tsk yang membukakan pintu. Sehingga tanpa memberikan perlawanan, tsk langsung diangkut ke dalam mobil. Sebelum dibawa ke Polres, rumah tsk sempat dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan BB upal sebanyak 27 lembar di dalam amplop putih di dalam kamar tsk.
‘’Tsk-nya sudah ditahan. Dari hasil pemeriksaan sementara tsk yang awalnya membantah tukang buat upal dan menyebarkannya, telah mengakui perbuatannya. Bahkan upal itu dibuat di rumah pamannya di Bengkulu. Saat itu cara membuatnya menggunakan printer dan di scan. Kertas yang dipakai adalah jenis HVS,’’ papar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan dari keterangan tsk, upal yang dibuat empat bulan lalu itu, tsk membawanya pulang ke kampungnya. Bahkan tsk yang berstatus siswa salah satu SMA swasta di Kota Bengkulu itu, sudah 6 bulan tidak masuk. Karena menjelang pemilihan umum legislatif 9 April lalu tsk pulang ke kampungnya sembari membawa upal.
‘’Pengakuannya uang itu belum digunakan untuk kepentingan lain. Hanya digunakannya untuk berkencan dengan PSK. Sesuai dengan BB, tsk dijerat pasal 245 KUHP tentang penyebaran upal jenis kertas. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara ‘’ demikian Kasat Reskrim.
Sumber RB
