Pemilukada Kaur 2 Putaran: Sedangkan pesaingnya pasangan... KPU Kaur Didistribusikan Kertas Suara : Rencana pendistribusian... BBM Melejit Lagi: Dewan meminta Pemkab Kaur... Hidayat-Surianto Datangi KPU Kaur: Massa ini mengiringi Hidayat... 98,68 Persen Lulus UNU SMP: Kadispendik Kaur Drs Agunawan...

Perda Pemekaran Desa Dicabut

Thursday, August 20, 2009
By Bujang Kaur

Masyarakat harus mengerti dan harus memahami secara bijak. Soalnya wilayah HPT tidak dapat dijadikan wilayah pemukiman atau dialihfungsikan begitu saja tanpa persetujuan dari Departeman Kehutanan, ujar Kadishutbun, Pertambangan dan ESDM Kaur Ir Lekkmasi Sitorus.

Menurutnya, bila perda ini tidak segera dicabut, pihak-pihak yang menandatangani pemekaran desa itu akan berurusan dengan aparat hukum. Apalagi setelah dilakukaan pemetaan, wilayah Talang Danau memang masuk kawasan HPT. Sanksinya sudah jelas. 5 tahun penjara, ujar Lelkamasi.

Pencabutan
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Raperda Perubahan Struktur Pemerintahan dan Raperda Pencabutan Perda Pemekaran Desa Pematang Danau disahkan 5 fraksi di DPRD Kaur.

Dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh masing-masing fraksi, Fraksi PDIP, Golkar, PAN, PPP, Kesatuan Kebangsaan mengharapkan Pemkab benar-benar mengkaji setiap melakukan upaya pengajuan Raperda. Hal ini untuk menghindari terjadinya cucuk cabut Perda yang telah disahkan. Seperti Perda Pemekaran Desa Talang Danau contohnya.

Selain itu juru bicara fraksi mengharapkan pihak eksekutif dapat benar-benar konsisten dalam menjalankan Perda. Jangan hanya menjadi lembaran kertas, tanpa ada implementasi yang jelas di lapangan.

Kita berharap eksekutif dapat benar-benar konsisiten dalam menjalan dan menerapkan pelaksanaan perda yang telah disahkan, tegas Ketua Fraksi PAN Najamuddin SE.
Sementara itu, Bupati Kaur Drs H Warman Suwardi MM usai mendengarkan pendapat 5 fraksi mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kaur yang telah mengesahkan 2 raperda yang diajukan Pemkab.

Sumber BE

  • Share/Bookmark

Leave a Reply