Pemilukada Kaur 2 Putaran: Sedangkan pesaingnya pasangan... KPU Kaur Didistribusikan Kertas Suara : Rencana pendistribusian... BBM Melejit Lagi: Dewan meminta Pemkab Kaur... Hidayat-Surianto Datangi KPU Kaur: Massa ini mengiringi Hidayat... 98,68 Persen Lulus UNU SMP: Kadispendik Kaur Drs Agunawan...

Nasib Ribuan Honor Kontrak 3 Bulan Lagi

Tuesday, October 6, 2009
By Bujang Kaur

Baik itu di sekeretariat, maupun di dinas, badan dan kantor yang ada di lingkungan Pemkab Kaur. Tidak akan adanya perpanjangan kontrak itu diakui langsung Sekda Kaur Drs Arben B, SE kepada RB kemarin.

Dikatakan Sekda, khusus di sekertariat pemkab itu sudah terdaftar sebanyak sekitar 20 orang yang akan diputus kontrak. Mereka itu diberhentikan, sesuai dengan surat tugas mereka yang berakhir tanggal 31 Desember 2009.

Nantinya dihimbau kepada seluruh kepala dinas, badan dan kantor itu untuk melakukan pemutusan. Tapi jika itu honorer yang masih digunakan maka harus dilakukan perpenjangan kontrak. Itu juga harus melalui penyeleksian. Jangan sampai nantinya honorer yang kinernya kurang baik, maka dipertahankan.

‘’Kita akan menerapkan aturan PP 48 dimana tidak ada pengangkatan honorer lagi. Kalaupun ada itu honorer kontrak tergantung dengan kebutuhan dinas, badan dan kantornya.

Sehingga bisa saja dibutuhkannya hanya beberapa bulan, setelah itu diputus. Karena bagi honor yang tidak dianggarkan APBD dan APBN itu jelas tidak bisa digaji. Sebab mereka juga di dalam kontrak itu tertulis jelas bersedia untuk tidak menuntut gaji dan diangkat jadi PNS serta masuk ke database. Jadi mereka yang kontrak itu positif diputus semua dulu Desember mendatang. Artinya waktu di surat tugas mereka itu tinggal tiga bulan lagi,’’ ujar Sekda.

Sekda berharap para honorer yang nantinya diputus kontrak itu sesuai dengan kesepakatan awal untuk tidak menuntut. Nantinya jika memang dibutuhkan, maka itu bisa dipanggil. Atau posisinya juga bisa digantikan dengan tenaga honor kontrak lainnya. Jika hasil penilaian selama ini tidak bekerja dengan baik. Sebab walaupun honorer itu tentunya kedisiplinan juga harus tertib. Tidak bisa hadir semaunya dengan alasannya karena tidak digaji.

‘’Selama ini honor mereka itu tidak ada sama sekali dianggarkan. Jadi mereka bisa mendapatkan belanja itu dari kegiatan yang ada. Jadi kalau tidak ada kegiatannya, maka tidak ada gajinya. Karena untuk pengangkatan honorer itu memang sudah tidak ada lagi. Kalaupun ingin jadi PNS itu harus ikut tes umum lagi. Sebab sesuai PP 48 itu sejumlah honorer dihabiskan pengangkatannya tahun ini,’’ pungkas Sekda.

Sumber RB

  • Share/Bookmark

Leave a Reply