Pemilukada Kaur 2 Putaran: Sedangkan pesaingnya pasangan... KPU Kaur Didistribusikan Kertas Suara : Rencana pendistribusian... BBM Melejit Lagi: Dewan meminta Pemkab Kaur... Hidayat-Surianto Datangi KPU Kaur: Massa ini mengiringi Hidayat... 98,68 Persen Lulus UNU SMP: Kadispendik Kaur Drs Agunawan...

Nakal, 8 PNS Disanksi Berat

Tuesday, September 8, 2009
By Bujang Kaur

PNS yang membandel itu diantaranya Ad, Sa guru SD di salah satu Kecamatan Kaur Utara. Selain itu 4 orang guru di SD Kecamatan Maje. Kemudian 2 oknum PNS di Kantor Terpadu Satu Pintu berinisial An serta oknum PNS di Kecamatan Tetap berinisial Us.

Sekda Kaur Drs Arben B, SE mengakui adanya oknum PNS menjelaskan dua oknum PNS disanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun karena melakukan tindak pidana asusila. Kemudian dua oknum PNS disanksi penundaan pangkat selama satu tahun karena sering tidak masuk tugas. Sedangkan 4 oknum guru SD lainnya itu disanksi karena sering alpa.

Sebelum dijatuhi sanksi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di inspektorat. Hasilnya kedelapan oknum PNS terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran disiplin. Maka dengan itu disanksi sesuai PP 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS. Sekitar pukul 08.00 WIB kemarin Bupati mengeluarkan surat persetujuan.

‘’Ini harus dijadikan perhatian bagi seluruh PNS di Kaur. Kalau tidak menjalankan tugas dan melanggar disiplin maka akan diberikan sanksi. Siapapun orangnya, kalau bersalah dan terbukti direkomendasikan inspektorat ke Baperjakat. Setelah itu hasil muasyawarah Baperjakat diusulkan ke Bupati untuk diberikan sanksi sesuai perbuatannya,’’ ujar Sekda di ruangannya kemarin kepada RB.

Masih menurut Sekda, kedelapan oknum PNS yang disanksi itu sudah masuk dalam catatan hitam (black list). Tentu tidak akan mudah untuk naik pangkat atau menduduki jabatan. Sebab rekam jejaknya tidak baik dan perlu pertimbangan matang untuk diberikan jabatan.

‘’Surat keputusan Bupati sudah ada. Mereka tidak bisa protes lagi. Bahkan sanksi terberat hingga pemecatan, jika memang kesalahannya sudah fatal. Sebab bukti selama ini sudah ada PNS yang dipecat. Bahkan aturan baru 3 kali tidak melaksanakan apel berturut-turut akan diberikan sanksi teguran,’’ pungkasnya.

Sumber RB

  • Share/Bookmark

Leave a Reply