Memalukan, Tidak Bayar Pajak Mobnas
Bahkan dalam waktu dekat jika masih ada yang membandel, oknum pejabat tersebut akan dipanggil. Untuk mengetahui penyebab belum dibayarnya pajak mobnas tersebut. “Nila perlu diberikan surat teguran lisan dan tertulis,” geram Sekkab.
Menurut Sekkab, sudah masuk waktunya membayar pajak, jangan lagi ditunda. Dananya sudah dianggarkan dalam APBD dan tak ada yang mempersulit pencairan dana tersebut. Sebab sudah kewajiban bayar pajak, baik masyarakat maupun daerah. “Jangan membuat malu. Kalau dananya sudah diberi segera bayar. Kalau masih ada juga yang membandel, akan diumumkan di media massa,’’ ancam Sekkab.
Dikatakan, untuk 70 persen kendaraan dinas yang sudah dibayar itu besar kemungkinan memang sudah waktunya. Sedangkan 30 persen sisanya diduga karena belum waktunya habis. Namun itu bukan menjadi patokan. “Membayar pajak tidak harus menunggu tepat waktu pembayarannya. Tapi dari jauh hari sudah bisa dibayarkan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD), Drs. M. Zen Basri, MM, mengaku belum mengumumkan pejabat yang belum membayar pajak mobnasnya. Pihaknya ingin melihat kesadaran para pejabat.
“Kalau dibayarkan setelah melewati batas waktu, akan dikenakan denda. Jumlah itu akan diketahui setiap tahunnya. Pembayaran tidak bisa dikelabui. “Jumlah yang dibayarkan itu jelas tertera di STNK masing-masin,’’ ungkap Zen Basri.
Sumber RB

