Lagi Sedang Pacaran, Tsk Ganja Ditangkap
Penangkapan itu berlangsung saat tersangka (Tsk) sedang pacaran bersama kekasihnya di Desa Tri Tunggal Bakti SP I Kecamatan Muara Sahung. Dari tangan tsk, disita sejumlah barang bukti berupa ganja kering.
Kapolres Kaur AKBP Hary Sudwijanto, SIK, M.Si, dan Wakapolres Kompol Marsono, SH, melalui Kapolsek Kaur Tengah AKP Afrizal, S.Sos, dan Kanit Reskrim Brigpol Danang Purwanto, mengungkapkan dalam aksi penangkapan Tsk juga ditemukan BB (barang bukti) lima linting ganja dari tangan Tsk.
Lintingan ganja itu dimasukan dalam kotak rokok Class Mild. Selain itu dari saku celana jeans yang dikenakan Tsk juga berhasil disita dua paket duan ganja yang masih terlihat basah.
‘’Tersangka telah kita diamankan di Mapolsek Kaur Tengah. Berikut BB berupa lintingan daun ganja kering yang siap pakai dan daun ganja yang masih berupa paketan kecil juga disita. Tsk juga mengakui jika barang itu didapatnya dari sesorang teman di OKU Selatan. Keseluruhan barang haram itu dibeli Tsk seharga Rp 50 Ribu,’’ ujar Hary Sudwijanto dan Afrizal.
Kronologis penangkapan Tsk, atas informasi yang diterima Reskrim Polsek Kaur Tengah tiga hari lalu. Bertepatan pada Minggu (15/3), keberadaan Tsk memang sudah menjadi TO (target operasi) berhasil diidentifikasi. Waktu itu Tsk sedang berada di kawasan Muara Sahung, yang lagi asik bersama pacarnya.
Diungkapkan Kapolres Kaur melalui Kapolsek Kaur Tengah, atas tindakan Tsk, penyidik menjeratnya dengan pasal 84 huruf a subsider pasal 78 ayat 1 huruf a lebih subsider pasal 85 huruf a UU RI No 22 tahun 1997, tentang narkotika.
‘’Kini kami masih melakukan pengembangan. Dari keterangan Tsk, kalau dirinya hanya memakai dan tidak pernah menjual barang haram tersebut. Ia mendapatkan daun ganja tersebut itu dari tangan rekannya. Untuk itu, kami masih melakukan pelacakan keberadaan rekan Tsk tersebut,’’ demikian Hary Sudwijanto dan Afrizal.
Sumber RB

