Pasti, 2010 Kaur Tidak Terima PNS: Dikatakan, sampai hari ini... Atasi Virus Flu Burung, 9 Desa Disemprot Virkon: Dikatakan, sebelumnya... Bup: Pejabat Kaur Banyak Nikah Siri: Tak hanya satu oknum Lm saja... Hari Ini, Penjabat Kaur Tes Psikologi: Kegiatan ini bertujuan... Di Kaur, Beredar Aliran Sriwijaya Bukit Barisan: Dijelaskan Asnawi, adanya...

ICW Desak Pelimpahan Kasus Gubernur Bengkulu

Friday, January 15, 2010
By Bujang Kaur

VIVAnews – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana hasil pajak (PBB dan BPHTB) oleh Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin ke pengadilan.

“Kami meminta Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata peneliti ICW, Abdullah Dahlan ketika melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu 13 Desember 2010.

Menurut Abdullah, kasus ini sudah lama ditangani Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap. Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, lanjut dia, sudah menyatakan berkas kasus itu akan dilimpahkan Juli tahun lalu.

Abdullah khawatir, ada intervensi di balik ketidaksegeraan Kejaksaan dalam melimpahkan berkas Gubernur Bengkulu ini. Pasalnya, kata dia, Agusrin diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pemilihan 2009. “Kelambanan tersebut hanya karena persoalan teknis ataukah ada intervensi?” Kata dia.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, sebagai tersangka dalam kasus dana bagi hasil PBB- BPHTB senilai Rp 21,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kantor Palembang, Sumsel, menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp. 21,3 miliar saat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD.

Temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka dan telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu. Dalam persidangan di PN Bengkulu, Chairuddin pernah mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin.

Kemudian, pada Juni 2009, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,Marwan menyatakan, jaksa tengah menyusun dakwaan untuk Agusrtin dan rencananya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Juli 2009. Penentuan tempat diselenggarakannya sidang Gubernur Bengkulu tersebut di PN Jakpus tersebut, menyusul sudah diterimanya surat dari Mahkamah Agung

  • Share/Bookmark

2 Responses to “ICW Desak Pelimpahan Kasus Gubernur Bengkulu”

  1. Cocok Asal Sesuai dengan Data Dan Fakta,,juga UU Tipikor.

    #410
  2. Man

    Hati-hati, bang Doel. Kalu kau idak pacak balik pulo lebaran tahun ini. Yang pasti jangan pulo nyerah yo.

    #434

Leave a Reply