Dokumen Jati Ilegal Dikeluarkan Pejabat SKAU Belum Dilantik
Setelah diselidiki lebih lanjut, Harjo adalah Kades Batu Lungun yang belum dilantik menjadi pejabat pengeluar SKAU sehingga dokumen yang dimiliki Taut tidak sah. Tau sendiri mengaku belum mengetahui jika Harjo belum dilantik.
Terkiat hal ini, Kepala Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM Pemkab Kaur Ir Lelkamsi mengatakan kayu tersebut tidak bisa dijalankan karena masalah dokumen yang kurang sah. Sebab Harjo adalah pejabat pembuat SKAU yang belum dilantik oleh Dishut Kaur.
Dokumen kayu yang telah dikeluarkan oleh Kades tersebut kini dibawa ke proivinsi untuk dibahas lebih lanjut. Apakah nantinya kayu tersebut bisa dijalankan atau ditahan tergantung hasil koordinasi. Pasalnya dokumen belum tentu kelur, karena sampai sekarang pengajuan SKAU belum masuk ke Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, terang Lelkamsi.
Jika Harjo mengajukan ke Dinhut Kaur lanjut Lelkamsi, pihaknya akan tetap meneruskan ajuan ini ke pihak provinsi. Namun ini masih dalam tahap proses administrasi sehingga belum bisa mengeluarkan kayu jati. Jika dilakukan jelas melanggar aturan yang berlaku, lanjutnya menerangkan.
Pihaknya terang Lelkamsi akan menyelusuri beberapa banyak kayu yang telah dikeluarkan oleh Kades Batu Lungun Harjo yang sudah dikirim tanpa adanya sepengetahuan pihak kehutanan.
Hal ini membuat pihak kehutanan kecolongan karena dokumen yang harus diajukan ke pihaknya tidak digubris. Kita akan mengawasi seluruh kayu dan juga akan mengecek siapa-siapa saja di Kabupaten Kaur yang telah mengelurakan SKAU tanpa sepengetahuan pihak kehutanan, ujarnya
Sementara itu, kayu boleh dikeluarkan terlebih dahulu setelah membayar retribusi ke pemkab. Setelah itu pihak pemkab akan mengeluarkan SKAU dan juga kwintansi pembayaran retribusi.
Namun untuk mengurus SKAU harus mengajukan ke Dishut terlebih dahulu sebagai orang yang bisa mengeluarkan SKAU hal ini diangkat menjadi penjabat desertai dengan SK yang berlaku.
Kalau ada jati diperiksa, dihitung, bayar PAD. Tanda PAD itu bawa ke SKAU pejabat SKAU itu mesti dilantik. Kerena dia diwajibkan bukan seenak dia mengeluarkan SKAU. Itu namanya melanggar hukum, jelasnya.
Disisi lain menurut Kabid Pengendalian Hutan dan Peredaran Hasil Hutan (PHPHH) Boyman Kardi penerbit SKAU harus diangkat terlebih dahulu oleh pihak terkait. Namun untuk kayu jati yang kemarin telah disita karena belum adanya pengangkatan yang resmi.
Oleh karena itu dokumen milik Kades yang telah mengeluarkan SKAU tersebut akan dicek ke Dishut Provinsi.
Kita cocokan terlebih dahulu dokumen tersebut apakah nantinya cocok atau tidak. Ini masih dikoordinasikan pihak provinsi. Kita berpedoman sesuai Perda No 31 tahun 2006 pasal (8) tentang sumbangan sah lainya atas pemanfaatan hasil kayu tanaman rakyat dan ini juga sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No 124 /Kpts-II/tahun 2003 tentang petunjuk teknis tata cara pengenaan, pemungutan, pembayaran dan penyetoran provisi sumber daya alam. Jika hal ini tidak dilakukan jelas akan diproses secara hukum, jelasnya
Sumber BE


Hati-hariRekan Rimbawan jangan Sampai kita di Salahkan ke sekian kali ..tu sdh diberi ke kades biar tanggung jawab kita…aman.