Pemilukada Kaur 2 Putaran: Sedangkan pesaingnya pasangan... KPU Kaur Didistribusikan Kertas Suara : Rencana pendistribusian... BBM Melejit Lagi: Dewan meminta Pemkab Kaur... Hidayat-Surianto Datangi KPU Kaur: Massa ini mengiringi Hidayat... 98,68 Persen Lulus UNU SMP: Kadispendik Kaur Drs Agunawan...

Bup Diminta Tegas Putuskan Soal Tabat

Friday, August 21, 2009
By Bujang Kaur

Seperti persoalan tapal batas antara Kecamatan Padang Guci Hilir dengan Kecamatan Tanjung Kemuning yang tak kunjung selesai. Sebab disisi lain pihak perusahaan yang akan bergerak dibidang perkebunan itu tidak akan bisa melakukan aktivitasnya jika masalah tapal batas belum selesai atau tuntas.

‘’Kini kami mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil sikap mengenai tapal batas. Jangan sampai persoalan itu berlarut-larut. Dalam hal ini menentukan sesuai dengan peta yang ada pada saat pemekaran kecamatan dulu. Jangan sampai diganggu gugat. Karena kami selaku mewakili masyarakat sampai kapanpun tidak akan rela memberikan wilayah itu ke Kecamatan Tanjung Kemuning jika keluar dari dasar peta,’’ ujar Sukarman kepada RB kemarin.

Lanjutnya, pihaknya sangat berharap perusahaan segera beroperasi. Namun sebelumnya harus diselesaikan dulu oleh pemerintah daerah mengenai tapal batas sebagaimana peta yang sudah dibuat. Walaupun peta itu belum diperdakan. Karena jika ingin diubah, maka seluruh wilayah se Kabupaten Kaur harus diubah. Sebab jika tetap diambil atau diserahkan ke Kecamatan Tanjung Kemuning yang tidak ada dasarnya itu, tentu wilayah Kecamatan Padang Guci Hilir akan habis.

Sedangkan lahan yang sudah banyak dijualkan itu merupakan tanah marga. Masyarakat meminta kalau parsoalan tapal batas sudah dipatok sesuai peta, maka semua urusan administrasi mengenai kepemilikan lahan tanah harus dikembalikan ke Kecamatan Padang Guci Hilir. Karena jika masih tetap mengakui dokumen lama maka itu akan memancing persoalan baru.

Sumber RB

  • Share/Bookmark

Leave a Reply