7 Kepala KUA Kaur Dipanggil Kakandepag
Dikatakan Kakandepag H. Suardi Abbas, SH, MH tahap awal ini pihaknya baru sebatas mendengarkan keterangan dari Kepala KUA. Karena sebelumnya Kakandepag baru mendengar keluhan masyarakat yang keberatan dengan besarnya biaya nikah sebesar Rp 300 ribu. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya dilaporkan ke Kanwil Provinsi.
”Sesuai aturan, untuk biaya administrasi nikah di kantor KUA itu hanya Rp 30 ribu. Laporan yang saya terima dari kepala KUA, ada ucapan terima kasih dari masyarakat berupa uang. Besarannya mulai Rp 100 ribu – Rp 125 ribu/orangnya. Tetapi kalau sudah memungut, apalagi biayanya tidak wajar itu sudah sangat keterlaluan. Tadi pagi mereka (Kepala KUA,red) sudah saya panggil untuk mendengar keterangannya,” terang Suardi.
Ke depannya, Suardi sudah mewarning para Kepala KUA tersebut untuk tidak melakukan hal serupa. Ia tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan biaya kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang ada.
”Semuanya itu kan tidak harus dipungut biaya. Karena Depag juga ada toleransi,bagi yang ada surat keterangan tidak mampu itu bisa gratis sepenuhnya. Tapi kalau pesta besar-besaran mampu dan biaya nikah diprotes itu juga sudah keterlaluan. Jika memang tidak ingin memberikan itu tidak masalah,” pungkasnya.
Sumber RB

