3 Pemakai Ganja Diringkus Polres
Kali pertama Sa alias Nggi (30), warga Desa Gedung Sako, yang ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya kemarin malam. Selang 4 jam kemudian, giliran Sm alias Rison (25) warga Desa Gedung Sako, dan Uj (33) warga Desa Pasar Lama.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti (BB) sebanyak 11 paket ganja kering siap isap dan 12 lembar kertas vapir.
Kapolres Kaur AKBP Hary Sudwijanto, S.Ik, M.Si didampingi Wakapolres Kompol Hilal Nijmi serta Kabid Bina Mitra Kompol Lismidianto, SH, MH melalui Kasat reskrim AKP Teddy Ristiawan, SH, S.Ik membenarkan keberhasilan jajarannya.
Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Selain juga polisi masih mengembangkan kasusnya untuk melacak keberadaan jaringannya. ”Ini adalah permulaan kami dalam mengungkap peredaran narkoba di Kaur. Untuk itu jangan macam-macam. Jika tertangkap tidak akan bisa keluar dari jeratan hukum,” ungkap Kasat Reskrim.
Kronologis penangkapan, lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim. Bermula dari penyelidikan terbilang panjang yang digeber tim buser. Hingga akhirnya, polisi mencium keterlibatan ketiga pelaku. Seketika itu, polisi menyanggongi kediaman Sa. Usai memastikan keberadaan Sa di dalam rumah, polisi dengan senjata lengkap langsung melakukan penyergapan. Mendapati kedatangan anggota polisi yang berpakaian sipil ini Sa sontak kaget.
Saat diinterogasi polisi, Sa masih sempat menyangkal. Tak hilang akal, polisi pun menggeledah seisi rumah Sa. Hasilnya, polisi berhasil mendapatkan BB 1 paket ganja kering berikut vapir. Dengan kondisi kedua tangan terborgol ke belakang, Sa pun digelandang ke Mapolres. Tak sampai disitu, polisi kembali menginterogasi Sa untuk mengetahui keberadaan 2 pelaku lainnya.
Dari nyanyian Sa inilah, polisi kembali bergerak menuju kediaman Sm dan Uj. Tepat pukul 00.15 dinihari, keduanya ditangkap tanpa perlawanan berarti. Dari tangan keduanya polisi mendapatkan BB 10 paket ganja. Ketiganya, ditegaskan Kasat Reskrim terancam dijerat dengan pasal 82 UU RI No 22 tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
sumber RB

