2 Tsk Curnak Ditangkap Polisi
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam di Mapolsek, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) terhitung kemarin. Untuk memperlancar penyidikan, keduanya langsung dijebloskan ke dalam sel. Dalam pengakuannya sementara kepada penyidik, kambing hasil curian telah dijual. Hasil dari penjualan tersebut sudah dibagi rata.
“Baik korban maupun saksi lain sudah dimintai keterangan. Kedua tsk yang sempat membantah sudah mengakui perbuatannya. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan kami,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Hary Sudwijanto, S.IK didampingi Wakapolres Kompol Ilal Najmi melalui Kapolsek Kaur Tengah AKP Afrizal ditemui RB.
Kronologis penangkapan, diterangkan lebih lanjut Kapolsek. Bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim buser. Baik menggali keterangan para saksi, maupun olah TKP. Tempo sehari, penyelidikan mulai berbuah hasil dengan dikantonginya identitas kedua tsk. Tak ingin berlama-lama, beberapa anggota polisi berpakaian sipil langsung mengejar kedua tsk. Usai memastikan keduanya berada di rumah, polisi pun melakukan penyergapan.
Kendati sempat kaget rumahnya dipenuhi polisi bersenjata lengkap, kedua tsk tak berkutik lagi. Dengan kedua tangan terborgol ke belakang, keduanya digelandang ke mobil patroli untuk dibawa menuju Mapolsek. Di hadapan polisi, keduanya masih berkelit telah mencuri kambing. Baru setelah dikonfrontier dengan korban, Nasution Suhartoni (35) guru di salah satu SDN, yang juga warga Kecamatan Semidang Gumay serta ditunjukkan alat bukti lain, kedua tsk mengakui perbuatannya.
Sekadar diketahui, aksi pencurian terjadi pada Minggu (4/10) dinihari di kandang belakang rumah korban. Diduga, kedua tsk sudah lama mengincar kambing korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 ribu.
Sumber RB

