2 Mucikari 6 PSK, Dijaring
Sementara itu, 3 orang PSK, Fi (18), Ma (24) Yi (24)
warga Desa Padang Leban ditangkap tengah berada di Cafe Ngingitan dan 3 PSK lainnya, YB warga SP 3 Desa Coko Nauw, Ur (40) warga SP II, Lampung Barat, dan Mi (32) warga Desa Cahaya Negeri Pemangku II, Lampung Barat, ditangkap saat berada di Cafe Lili
Kapolres Kaur AKBP Hari Sudwijanto, SIK, MS.i melalui Kasat Reskrim AKP Tedy Restiawan SH, SIK dan Kasat Samapta AKP Merson, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil operasi gabungan yang kita lakukan berhasil mengamankan 2 mucikari sekaligus pemilik cafe remang-remang di sekitar Jalan Lintas Barat Kecamatan Tanjung Kemuning, dan mengamankan 6 PSK, ujar AKP Tedy dan AKP Merson.
Menurutnya, keenam PSK akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Selain itu pula, mereka akan diberikan pembinaan terlebih dahulu, sebelum dibebaskan. Sedangkan 2 mucikari harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur. Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya karena telah melakukan perniagaan wanita.
Sumber BE


[...] Buram Wanita Padang Guci Hari ini saya cukup terkejut juga baca portal kaurnews soal tertangkapnya PSK yang berasal dari Padang Guci oleh aparat. Tadinya saya pikir kota kecil [...]