2.400 Tenaga Kontrak Diputus
Dari ribuan honor itu terbanyak di Dinas Pendidikan Nasional yakni 2.233 orang yang meliputi para guru di tingkat SD, SMP, serta SMA sederajat.
Selain itu ada juga honor yang di dinas badan dan kantor. Akan dilakukannya pemberhentian itu diungkapkan Bupati Kaur Drs H Warman Suwardi, MM kepada RB kemarin.
Diungkapkan Bupati, pihaknya tidak akan mengangkat honor kontrak yang ada di Kaur. Untuk itu secara serentak dilakukan pemutusan kontrak. Bagi instansi yang masih membutuhkan silakan diperpenjang kontraknya. Namun demikian untuk penggajiannya pemerintah daerah tidak akan menganggarkannya. Baik itu honor di sekretariat maupun di dinas badan dan kantor.
Pemerintah daerah juga tidak akan menyediakan uang tolak kepada honorer yang diputuskan kontraknya. Melainkan hanya ucapan terima kasih telah mengabdi selama setahun. Instansi yang akan tetap memperpanjang kontraknya itu tentu yang ada kegiatannya.
Sehingga gaji atau honor mereka bisa dibayar melalui kegiatan itu. Di dalam SK kontrak juga harus dijelaskan masa kerjanya dan akan ditugaskan untuk bidang apa.
‘’Yang tetap dipertahankan itu honorer yang sudah dianggarkan oleh APBD. Totalnya tidak banyak hanya sekitar 25 orang. Selama ini juga para honorer kontrak itu diminta untuk membuat surat pernyataan dengan isinya tidak menuntut diangkat PNS dan masuk database. Selain itu mereka diminta untuk tidak menuntut gaji. Jika nantinya ada yang masih membutuhkan dan melakukan perpanjangan maka itu aturannya tetap berlaku,’’ ungkap Bupati.
Untuk tahun 2010 pihaknya belum mengetahui apakah ada pengangkatan honorer atau tidaknya. Pastinya sesuai dengan PP 48 itu di tahun 2009 ini merupakan akhir dari pengangkatan honorer baik ke data base maupun ke PNS.
Untuk SK honorer kontrak dibuat oleh pimpinan dinas, badan dan kantor itu sendiri. Termasuk di sekolah-sekolah tergantung pihak sekolah dan diknas, apakah masih membutuhkan atau tidaknya.
‘’Masalah pemberhentiannya itu bisa dilakukan sewaktu-waktu. Ketika tidak dibutuhkan mereka bisa diputus. Kemudian ketika dibutuhkan bisa diminta kembali. Itupun kalau honornya mau,’’ pungkasnya.
Sumber RB

